Prinsip-prinsip studi penerjemahan sering dianggap setara dengan prinsip-prinsip studi penerjemahan. Hal ini dikarenakan adanya persamaan antara kedua disiplin ilmu tersebut, yaitu transfer gagasan dari satu bahasa ke bahasa lain.
Memang benar, penafsiran sebagai suatu kegiatan telah lama dianggap sebagai bentuk khusus penerjemahan. Sebelum kajian penafsiran berbasis ilmiah menjadi semakin terpisah dari kajian penerjemahan pada paruh kedua abad ke-20.
Terjemahan hukum adalah penerjemahan informasi hukum dan antar bahasa. Hal ini termasuk menerjemahkan dokumen sistem peradilan perdata dan pidana seperti kontrak, lisensi, merek dagang dan hak cipta, perjanjian litigasi, peraturan, dan banyak lagi.
Selain teori umum Skopos yang diuraikan di atas, teori Skopos (sebagai sebuah konsep) telah dikembangkan lebih lanjut oleh berbagai sarjana di bidang penerjemahan, dengan membedakan perkembangannya menjadi empat periode. tempat teori Skopos dimulai. Dapat dikatakan bahwa teori modern Skopos berasal dari teori ini.
Prinsip-prinsip studi penerjemahan sering dianggap setara dengan prinsip-prinsip studi penerjemahan. Hal ini dikarenakan adanya persamaan antara kedua disiplin ilmu tersebut, yaitu transfer gagasan dari satu bahasa ke bahasa lain.
Memang benar, penafsiran sebagai suatu kegiatan telah lama dianggap sebagai bentuk khusus penerjemahan. Sebelum kajian penafsiran berbasis ilmiah menjadi semakin terpisah dari kajian penerjemahan pada paruh kedua abad ke-20.
Kajian jasa penerjemahan deskriptif bertujuan untuk membangun disiplin deskriptif empiris, guna mengisi sebagian peta Holmes. Gagasan bahwa metode ilmiah dapat diterapkan pada produk budaya dikembangkan oleh kaum formalis Rusia pada awal abad ke-20 dan dieksplorasi oleh banyak sarjana di bidang sastra komparatif.
Sekarang berlaku untuk terjemahan sastra. Bagian dari penerapan ini adalah teori multisistem (Even-Zohar 1990), yang menyatakan bahwa sastra terjemahan dianggap sebagai subsistem dari sistem sastra penerima atau sasaran.
Studi penerjemahan adalah disiplin akademis interdisipliner yang berkaitan dengan studi sistematis tentang teori, deskripsi, dan penerapan terjemahan, interpretasi, dan lokalisasi.
Sebagai disiplin interdisipliner, Studi Penerjemahan banyak meminjam dari berbagai bidang studi yang mendukung penerjemahan. Ini termasuk sastra perbandingan, ilmu komputer, sejarah, linguistik, filologi, filsafat, semiotika, dan terminologi.
Istilah “penelitian penerjemahan” diciptakan oleh sarjana Amerika James S. Holmes dari Amsterdam dalam makalahnya tahun 1972, “The Name and Nature of Translation Studies”, yang dianggap sebagai pernyataan dasar hukum era modern.