Didalam bisnis sudah pasti ada transaksi yang membutuhkan kesepakatan antara kedua belah pihak, hal ini biasanya dikenal dengan surat perjanjian atau MoU (Memorandum of Understanding). Surat Perjanjian ini merupakan nota kesepahaman yang berisi dokumen legal yang menunjukan dan menjelaskan persetujuan antara kedua belah pihak.

Surat Perjanjian atau Surat perjanjian ini berisi tentang hal-hal yang substantif sehingga jika ada pihak yang melanggar tidak akan mendapat konsekuensi. Dengan kata lain, surat perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengingatkan antara kedua belah pihak terkait dengan komitmen masing-masing yang isinya adalah tentang perjanjian ataupun kesepakatan antara dua belah pihak mengenai kewajiban dan haknya masing-masing.

Fungsi Dokumen Surat Perjanjian

Didalam transaksi atau kesepakatan bisnis dokumen Surat Perjanjian sangat berarti sekali. Hal ini karena Surat Perjanjian sendiri memiliki kekuatan hukum apabila terjadi penyelewengan diluar perjanjian. Setidaknya ada beberapa fungsi yang mendasar pada dokumen Surat Perjanjian yaitu :

  • Aspek Keamanan

Adanya sifat hukum yang mengikat membuat aspek keamanan ini tidak hanya memberikan rasa aman terhadap salah satu pihak, akan tetapi membuat aman untuk kedua belah pihak sehingga terdapat kepercayaan diantara pihak-pihak yang terlibat.

  • Hak dan Kewajiban

Dengan adanya Surat Perjanjian pekerjaan akan lebih terjamin karena didalam surat perjanjian (Surat Perjanjian) sudah pasti tertulis hak dan kewajiban para pihak yang terlibat sehingga pekerjaan akan lebih terjamin.

  • Acuan perjanjian

Adanya hak dan kewajiban yang tertuang didalam surat perjanjian menjadian Surat Perjanjian ini sebagai acuan dalam penyeselaian masalah yang terjadi, entah itu karena perselisihan ataupun kesalahpahaman antara para pihak. Bahkan, surat ini dapat dijadikan bukti konkret di pengadilan resmi dan ditunjukkan kepada hakim yang memimpin proses persidangan.

  • Meminimalisir Resiko

Dengan surat perjanjian ini, resiko terjadinya perselisihan antar pihak yang bekerjasama bisa jadi semakin kecil.

Surat Perjanjian

Dilihat dari kekuatan hukum, surat perjanjian diatur secara spesifik didalam KUHPer dan mempunyai pengikat yang jelas secara hukum. Adapun dilihat dari isi dokumen surat perjanjian memuat informasi secara mendetail dari kewajiban, hak, konsekuensi tanggung jawab dan lain-lain yang diatur dan ditujukan untuk seluruh pihak yang terlibat.

Terjemah Surat Perjanjian

Surat perjanjian yang melibatkan pihak yang berbeda negara atau berbeda bahasa maka haruslah diterjemahkan. Hal ini agar surat perjanjian dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Adanya kekuatan hukum yang mengikat didalam surat perjanjian haruslah surat perjanjian tersebut diterjemahkan secara tersumpah dalam bahasa yang diinginkan. Hal ini agar sifat dan kekuatan hukum masih melekat pada surat perjanjian tersebut sehingga masih memiliki aspek keamanan dan sebagai acuan yang masih berkekuatan hukum. Terjemah tersumpah sendiri memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga selaras dengan dokumen yang diterjemahkan dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Selain itu hasil dari terjemah tersumpah sendiri memiliki ketepatan bahasa dan akurasi yang sesuai sehingga dapat dipahami oleh semua pihak. Terjemah tersumpah sendiri merupakan penerjemah yang sudah mempunyai legalitas yaitu disumpah dihadapan Kementerian Hukum dan HAM dan sah di mata hukum. Sehingga terjemah tersumpah sangat direkomendasikan apabila untuk menterjemahkan surat perjanjian agar tetap memiliki kekuatan hukum di mata hukum.

Dimana bisa menerjemahkan Surat Perjanjian secara Terjemah Tersumpah?

Fokus penerjemah menyediakan layanan terjemah tersumpah dalam berbagai Bahasa. Fokus penerjemah juga mempunyai penerjemah tersumpah yang telah terverifikasi dan disumpah dihadapan Kementerian Hukum dan HAM sehingga fokus terjemah sangat direkomendasikan untuk menerjemahkan Surat Perjanjian secara tersumpah. Fokus penerjemah juga berpengalaman dalam menerjemahkan berbagi dokumen-dokumen yang bermuatan hukum sehingga sangat direkomendasikan sebagai pilihan dalam menerjemahkan dokumen surat perjanjian.

Alur proses penerjemah tersumpah

  1. Penyerahan dokumen
  2. Analisis dokumen
  3. Estimasi dokumen
  4. Proses Terjemah
  5. Review hasil terjemah
  6. Penyerahan dokumen hasil terjemah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jasa Penerjemah Tersumpah