Dalam berbagai keperluan terutama keperluan administrasi, tidak semua orang bias melakukan hal tersebut sendiri. Hal ini mungkin bisa disebabkan oleh hal lain, karena terlalu sibuk atau tidak mengetahui prosedural administrasinya. Untuk mengatasi hal ini biasanya dibuatlah surat kuasa untuk mengutus orang lain mewakili dirinya dalam urusan administrasi keperluan orang tersebut. Selain itu biasanya digunakan untuk mewakili kehadiran didalam suatu acara atau kegiatan

Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa merupakan surat pernyataan pelimpahan wewenang dari sesorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut. Dibuatnya surat ini biasanya berkenaan dengan kegiatan pelaksanaan penugasan kegiatan penting, sehingga diperlukan suatu surat kuasa. Dalam kacamata hukum surat kuasa adalah suatu bentuk persetujuan dimana seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan atas namanya.

Fungsi Surat Kuasa

Secara umum fungsi surat kuasa yaitu sebagai bukti yang memvalidasi pemindahan wewenang dan tanggung jawab dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

Selain dari itu surat pernyataan memiliki beberapa fungsi lain secara detailnya, yaitu:

  • Memberikan wewenang kepada pihak lain atau penerima kuasa.
  • Meningkatkan efisiensi.
  • Dengan surat kuasa membantu mengatasi masalah hukum yang kemungkinan timbul jika pemberi wewenang tidak dapat melakukan tindakan hokum sendiri.
  • Melindungi kepentingan pemberi wewenang.
  • Mempermudah urusan.
  • Memberi perlindungan hukum terhadap penerima kuasa.

Jenis-jenis Surat Kuasa

Surat kuasa dibedakan menjadi 4 jenis, pembagian ini didasarkan pada format penulisan da nisi yang berbeda-beda tergantung keperluannya. Berikut 4 jenis surat kuasa :

  • Surat kuasa Khusus.
  • Surat kuasa Umum.
  • Surat kuasa Pribadi.
  • Surat kuasa Resmi.
  • Surat kuasa Insidentil. 

       

      Penggunaan Terjemah Surat Kuasa ke Luar Negeri

      Pada dasarnya penggunaan surat kuasa di dalam negeri maupun di luar negeri sama saja. Yaitu digunakan sebagai bukti memegang dan memberikan wewenang atas nama pemberi kuasa. Hanya saja yang membedakan adalah surat kuasa tersebut diterjemahkan ke bahasa yang diperlukan. Terjemah surat kuasa ini digunakan ke luar negeri salah satunya sebagai syarat administrasi, selain itu adanya terjemah surat kuasa dapat dipahami oleh berbagai pihak yang bersangkutan karena bahasa pengantar sudah disesuaikan dengan negara yang dituju.

       

      Haruskan surat kuasa diterjemahkan secara tersumpah?

      Kebutuhan terjemah tersumpah atau non tersumpah itu pada dasarnya menyesuaikan dengan peraturan atau syarat dalam melampirkan surat pernyataan tersebut. Untuk surat kuasa sendiri haruslah diterjemahkan secara tersumpah. Hal ini karena surat kuasa mengandung unsur hukum didalamnya karena adanya pemberian wewenang dan kuasa kepada orang lain. Dengan diterjemahkannya surat kuasa secara tersumpah akan terhindar dari penyelewengan-penyelewengan isi dokumen. Selain itu adanya legalitas yang dimiliki penerjemah tersumpah dapat menguatkan terjemah surat kuasa tersebut dari sisi hukum.

      Dimana bisa mendapatkan Terjemah Tersumpah

      Fokus penerjemah menyediakan layanan terjemah tersumpah dalam berbagai Bahasa. Fokus penerjemah mempunyai terjemah tersumpah yang telah terverifikasi dan disumpah dihadapan Kementerian Hukum dan HAM sehingga fokus terjemah sangat direkomendasikan untuk mendapatkan terjemah surat kuasa secara tersumpah.

      Alur proses penerjemah tersumpah

      1. Penyerahan dokumen
      2. Analisis dokumen
      3. Estimasi dokumen
      4. Proses Terjemah
      5. Verifikasi dan legalisasi
      6. Penyerahan dokumen hasil terjemah
        Categories: Uncategorized

        0 Comments

        Leave a Reply

        Avatar placeholder

        Your email address will not be published. Required fields are marked *