Menua bersama pasangan idaman merupakan impian setiap orang di dunia ini. Dalam menggapai tujuan tersebut salah satunya denagn menikahi pasangan yang diidamkan oleh seseorang. Dengan begitu menua bersama pasangan idaman akan bias dicapai dengan menjaga hubungan antara satu dan yang lain.

Di Negara Indonesia sendiri menikah ada peraturan sendiri yang mengatur keseluruhannya termasuk legalitas yang harus dimiliki setiap pasangan seperti buku nikah, kartu nikah ataupun buku nikah.

Buku Nikah

Secara arti mungkin Buku Nikah sama arti atau istilahnya dengan Buku nikah yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seseorang melakukan pernikahan secara sah oleh agama dan Negara yang didalamnya berisi mengenai informasi identitas mempelai pria dan wanita yang sudah melangsungkan pernikahan secara sah, tempat serta tanggal perkawinan dan nama pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang memberkati perkawinan.

Fungsi Buku Nikah

Selain sebagai bukti legal, buku nikah juga berfungsi sebagai identitas resmi pasangan yang menikah dan harus diurus oleh pihak suami dan istri setelah dilangsungkannya pernikahan. Kegunaan lainnya adalah sebagai salah satu syarat dalam pengajuan kredit, pembuatan paspor serta hak-hak yang lain yang harus menyertakan buku nikah.

Selain biodata kedua mempelai isi dari buku nikah sendiri mencantumkan saksi-saksi yang sah, orang tua atau wali dari pasangan yang menikah serta data pernikahan seperti tanggal pernikahan, tempat serta nama imam yang menikahkan.

Pencatatan dalam buku nikah ini juga menjadi hal penting agar istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum. Selain itu juga dengan adanya buku nikah memudahkan pengurusan hak asuh anak-anak.

Fungsi buku nikah untuk keperluan di luar negeri selain pembuatan paspor yaitu untuk mengurus VISA pasangan, hal ini dilakukan biasanya pasangan yang ingin bulan madu ke luar negeri atau hal lainnya. Selain itu ada beberapa urusan yang harus melampirkan buku nikah seperti syarat dalam lamaran pekerjaan di luar negeri, pendaftaran beasiswa studi, pendaftaran kuliah di luar negeri ataupun penginapan di hotel luar negeri.

Apakah perlu untuk terjemah buku nikah?

Jika itu untuk keperluan ke luar negeri haruslah diterjemah. Terjemah buku nikah biasanya sebagai menjadi salah satu prasyaratnya. Apalagi terkait kegunaan nya di luar negeri sudah pasti diminta terjemah buku nikah apalagi untuk pembuatan VISA, melamar pekerjaan di luar negeri atau yang lainnya. Urusan-urusan inilah yang pasti memerlukan dokumen terjemah buku nikah.

Lalu bagaimana menerjemahkan buku nikah?

Untuk mendapatkan terjemah buku nikah bisa dilakukan dengan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Terjemah buku nikah haruslah diterjemahkan secara tersumpah, yaitu diterjemahkan oleh orang yang mempunyai kualifikasi dalam menerjemahkan dokumen tersebut.

Apa itu terjemah tersumpah?

Terjemah tersumpah merupakan terjemah yang mempunyai legalitas dan diakui oleh Kementerian maupun Kedutaan dengan ditandai stemple, tanda tangan serta pernyataan dari penerjemah. Dalam keperluan ke Luar Negeri sangat diperlukan dokumen-dokumen yang bersifat formal dan legal. Maka dari itu menggunakan terjemah tersumpah merupakan hal yang tepat dilakukan untuk mendapatkan legalitas dari hasil terjemah buku nikah.

Dimana bisa terjemah buku nikah secara Terjemah Tersumpah?

Fokus penerjemah menyediakan layanan terjemah tersumpah dalam berbagai Bahasa. Fokus penerjemah juga mempunyai penerjemah tersumpah yang telah terverifikasi dan disumpah dihadapan Kementerian Hukum dan HAM sehingga fokus terjemah sangat direkomendasikan untuk menerjemahkan buku nikah secara tersumpah.

Alur proses penerjemah tersumpah

  1. Penyerahan dokumen
  2. Analisis dokumen
  3. Estimasi dokumen
  4. Proses Terjemah
  5. Verifikasi dan legalisasi
  6. Penyerahan dokumen hasil terjemah

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jasa Penerjemah Tersumpah