Jakarta Pusat adalah nama kota administratif yang terletak di pusat Daerah Administratif Khusus Jakarta. Jakarta Pusat adalah instansi administrasi terkecil di provinsi DKI Jakarta. Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terletak di Kecamatan Tanah Abang. Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978.